STANDAR KOMPETENSI PROFESI IT
Ringkasan Standar Kompetensi IT
Untuk menyiapkan
Sumber Daya Manusia yang bermutu, sesuai dengan kebutuhan dunia usaha dan
industri di era globalisasi ini,
perlu adanya kerjasama antara dunia industri dengan lembaga pendidikan dan
pelatihan. Bentuk kerja sama tersebut dapat berupa pemberian data kualifikasi
kerja yang dibutuhkan oleh industri, pelaku usaha, sehingga lembaga pendidikan
dan pelatihan dapat menghasilkan lulusan yang memiliki kualifikasi yang
dibutuhkan oleh industri. Kerja sama tersebut dapat menghasilkan standar
kebutuhan kualifikasi khususnya bidang IT.
Standar kebutuhan kualifikasi SDM tersebut
diwujudkan ke dalam standar kompetensi bidang keahlian yang merupakan refleksi dari
kompetensi yang diharapkan dimiliki orang-orang atau seseorang yang akan
bekerja di bidang tersebut. Selain itu standar tersebut harus memiliki
ekuivalen dan kesetaraan dengan standar-standar relevan yang berlaku pada
sektor industri di negara lain bahkan berlaku secara internasional sehingga
akan memudahkan tenaga-tenaga profesi Indonesia untuk bekerja di manca negara.
Pengertian Standar Kompetensi
Konsep dasar Standar Kompetensi ditinjau dari segi
etimologi terbentuk atas kata "Standar” dan "Kompetensi"'. Kata
"standar" diartikan sebagai ukuran atau patokan yang disepakati.
Sedangkan kata "kompetensi" adalah kemampuan melaksanakan tugas-tugas
di tempat kerja yang mencakup penerapan keterampilan yang didukung oleh pengetahuan
dan sikap sesuai dengan kondisi yang disyaratkan. Dari pengertian kedua kata
tersebut maka standar kompetensi diartikan sebagai suatu ukuran atau patokan
tentang pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang harus dimiliki oleh
seseorang untuk mengerjakan suatu pekerjaan atau tugas sesuai dengan unjuk
kerja yang dipersyaratkan.
Standar kompetensi tidak berarti hanya kemampuan
menyelesaikan suatu tugas, tetapi dilandasi pula bagaimana serta mengapa tugas
itu dikerjakan. Dengan kata lain standar kompetensi meliputi faktor-faktor yang
mendukung seperti pengetahuan dan kemampuan untuk mengerjakan suatu tugas dalam
kondisi normal di tempat kerja serta kemampuan mentransfer dan menerapkan
kemampuan dan pengetahuan pada situasi dan lingkungan yang berbeda. Standar
kompetensi merupakan rumusan tentang kemampuan yang harus dimiliki seseorang
untuk melakukan suatu tugas/pekerjaan yang dilandasi oleh ilmu pengetahuan,
keterampilan, dan sikap kerja sesuai dengan kriteria unjuk kerja yang
dipersyaratkan
Dengan dikuasainya standar kompetensi tersebut
oleh seseorang maka yang bersangkutan akan memahami:
·
bagaimana
mengerjakan suatu tugas/pekerjaan,
·
bagaimana mengorganisasikannya
agar pekerjaan tersebut dapat dilaksanakan,
·
apa yang harus dilakukan
bilamana terjadi sesuatu yang berbeda dengan rencana semula,
·
bagaimana menggunakan kemampuan
yang dimilikinya untuk memecahkan masalah dan/atau melaksanakan tugas/pekerjaan
dengan kondisi yang berbeda.
Standar
kompetensi dapat dimanfaatkan pada lembaga pendidikan dan pelatihan, perusahaan,
dan lembaga sertifikasi profesi.
a. Pada lembaga pendidikan dan
pelatihan
Standar kompetensi
dimanfaatkan sebagai acuan dalam penyusunan kurikulum dan pengembangan
pengajaran, sekaligus mendorong konsistensi dalam menyelenggarakan pendidikan
dan pelatihan, serta menetapkan kualifikasinya.
b.
Pada dunia usaha/perusahaan
Standar kompetensi
dimanfaatkan sebagai alat manajemen, terutama dalam:
·
Menentukan
organisasi kerja dan perencanaan jabatan.
·
Membantu
dalam evaluasi/penilaian karyawan dan pengembangannya.
·
Membantu
dalam merekrut tenaga kerja.
·
Mengembangkan
program pelatihan yang khas/spesifik sesuai dengan kebutuhan perusahaan.
c.
Pada lembaga sertifikasi profesi
Standar kompetensi dimanfaatkan sebagai acuan dalam
penyusunan:
·
Klasifikasi dan kualifikasi.
·
Kriteria
pengujian dan instrumen/alat ukur pengujian.
Struktur Standar Kompetensi
Struktur standar kompetensi model RMCS pada
setiap standar kompetensi minimal memuat unsur-unsur sebagai berikut:
·
Kode unit
·
Judul unit
·
Uraian unit
·
Sub kompetensti/elemen
·
Kriteria unjuk kerja
·
Kondisi unjuk kerja
·
Acuan Penilaian
Pada rumusan unit kompetensi juga dimasukkan level
kompetensi kunci dan bobotnya.
KODE UNIT
Kode unit dimaksudkan untuk mempermudah dalam
pengolahannya. Kode unit terdiri dari beberapa huruf dan angka yang disepakati
oleh pengembang.
JUDUL UNIT
Judul memberikan penjelasan umum tentang pekerjaan
yang harus dilakukan di tempat kerja atau menjelaskan suatu pekerjaan yang akan
dilakukan. Judul ditulis dengan mengarah pada hasil yang ingin dicapai dan
harus ditulis singkat, jelas dan menggunakan kata kerja aktif.
URAIAN UNIT
Uraian memberikan gambaran singkat kegunaan unit
kompetensi tersebut dan kemungkinan hubungan dengan kompetensi yang lain (bila
ada).
SUB KOMPETENSI/ELEMEN
Sub kompetensi/elemen merupakan dasar pembentukan
bangunan unit kompetensi atau merupakan unsur/aspek utama yang dibutuhkan untuk
tercapainya unit kompetensi tersebut.
KRITERIA UNJUK KERJA
Pernyataan yang mengidentifikasikan hasil akhir
yang perlu dinilai, bila unit kompetensi tersebut telah dicapai. Kriteria unjuk
kerja menunjukkan pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang dituangkan
dalam kalimat pasif, yang mengarah pada pembendaan. Kriteria unjuk kerja ini
merupakan standar kerja untuk setiap elemen/sub kompetensi.
KONDISI UNJUK KERJA
Kondisi unjuk kerja merupakan informasi tentang di
mana unit kompetensi tersebut akan diberlakukan serta memuat ketentuan-ketentuan
lain yang menjadi dasar untuk menetapkan indikator kriteria unjuk kerja.
Acuan penilaian berisi tentang panduan pelaksanaan
pengujian dan unit kompetensi yang mungkin dipersyaratkan. Acuan penilaian sebagai indikator
kompetensi dapat memberikan :
·
aspek
dari kompetensi yang perlu diberikan tekanan pada saat penilaian,
·
penilaian
apa yang perlu dilakukan bersamaan,
·
pengetahuan yang diperlukan,
terkait, dan mendukung tercapainya kompetensi tersebut,
·
penjelasan tentang metode
peniIaian.
LEVEL KOMPETENSI
KUNCI
Dimaksudkan
sebagai pengelompokan tingkat kemampuan dalam menyelesaikan suatu tugas/pekerjaan
berdasarkan tingkat kesulitan pekerjaan. Pengelompokan tingkat kesulitan pekerjaan
dapat dibagi 3 (tiga) tingkatan/level:
Level – 1: Mengerjakan tugas
rutin menurut cara yang telah ditentukan, bersifat sederhana dan merupakan pengulangan,
serta sewaktu-waktu sering diperiksa perkembangannya. Maka unjuk kerja Level –
1 adalah kemampuan yang dibutuhkan untuk menjelaskan pekerjaan sederhana,
berulang-ulang secara efisien dan memuaskan berdasar pada kriteria atau prosedur
yang telah ditetapkan dengan kemampuan mandiri. Untuk itu Level – 1 ini harus
mampu:
·
Melakukan
proses yang sederhana dan telah ditentukan.
·
Menilai
mutu berdasarkan kriteria yang telah ditentukan.
Level – 2: Mengerjakan
tugas yang lebih luas dan lebih rumit yang ditandai dengan peningkatan otonomi pribadi
terhadap pekerjaannya sendiri dan pekerjaan tersebut kemudian diperiksa oleh
atasan setelah pekerjaan selesai. Maka unjuk kerja Level – 2 merupakan tingkat
kemampuan yang dibutuhkan untuk menyelesaikan tugas/pekerjaan yang menentukan
pilihan, aplikasi dan integrasi dari sejumlah elemen atau data/informasi untuk
membuat penilaian atas kesulitan proses dan hasil. Untuk
itu, Level – 2 ini harus mampu:
·
Mengelola
atau menyelesaikan suatu proses.
·
Menentukan
kriteria penilaian terhadap suatu proses atau kerja evaluasi terhadap suatu
proses.
Level - 3: Mengerjakan kegiatan rumit dan
tidak rutin yang dikerjakan sendiri dan bertanggung jawab terhadap pekerjaan
orang lain. Unjuk kerja Level – 3 merupakan tingkat kemampuan yang dibutuhkan
untuk mengevaluasi dan merancang kembali proses, menetapkan dan menggunakan
prinsip-prinsip dalam rangka menentukan cara yang terbaik dan tepat untuk
menetapkan kriteria penilaian kualitas. Untuk itu,
Level – 3 ini harus mampu:
·
Menentukan
prinsip dasar dan proses.
·
Mengevaluasi
dan mengubah bentuk proses atau membentuk ulang proses.
·
Menentukan
kriteria untuk mengevaluasi dan/atau penilaian proses.
KOMPETENSI KUNCI
Kompetensi kunci adalah kemampuan dasar yang
diperlukan untuk menyelesaikan tugas/pekerjaan di suatu industri/bidang usaha. Kompetensi kunci harus:
·
merupakan hal penting untuk
mendapatkan pekerjaan dan pendidikan lanjut serta untuk kehidupan orang dewasa,
·
dapat dialihkan, artinya
kompetensi kunci tidak boleh bersifat spesifik
bidang pekerjaan,
·
terarah
pada integrasi pengetahuan dan keterampilan,
·
terdiri
dari hal-hal yang dapat dikembangkan melalui pelatihan,
·
dapat dinilai,
·
dapat
bebas dari nilai-nilai budaya.
Kompetensi kunci pada dasarnya meliputi:
·
Bahasa dan komunikasi
·
Matematika
·
Ilmu
pengetahuan dan teknologi
·
Pemecahan
masalah
·
Pengertian
kultural
·
Pribadi
dan antara pribadi
·
Merencanakan
dan mengorganisasikan
Kompetensi kunci terdiri dari:
1.
Mengumpulkan,
menganalisa dan mengatur/mengorganisasikan informasi
2. Mengkomunikasikan ide dan informasi
3. Merencanakan dan mengatur kegiatan
4.
Bekerja
sama dengan orang lain dan di dalam kelompok
5. Menggunakan konsep dan teknis matematika
6. Memecahkan persoalan/masalah
7. Menggunakan teknologi
Sumber:
TIM KOORDINASI TELEMATIKA INDONESIA (TKTI)
Jakarta, 2004
Jakarta, 2004
Tidak ada komentar:
Posting Komentar